Wartain.com || Diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan impian hampir seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN jalur PPPK mereka berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dari kondisi sekarang.
Saat ini pemerintah tengah mengupayakan berbagai cara untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer adalah dengan pengangkatan PPPK tanpa tes yang rumit sehingga bisa diikuti meskipun usia sudah tak muda lagi.
Sayangnya pengangkatan PPPK tanpa tes yang sulit tersebut tidak bisa diikuti oleh semua tenaga honorer karena hanya diprioritaskan untuk 2 golongan berikut ini:
1. THK II
Honorer THK KK merupakan golongan non-ASN yang telah melakukan pengabdian selama puluhan tahun.
Golongan ini telah memiliki jam terbang yang tinggi sehingga etos kerja apabila diangkat menjadi PPPK tak perlu diragukan lagi.
2. PPPK Part Time
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam perangkingan pengangkatan PPPK penuh waktu akan dialokasikan sebagai PPPK paruh waktu.
Para honorer yang masuk kategori PPPK paruh waktu tersebut nantinya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu oleh BKN secara bertahap tanpa harus melakukan ujian.
Perlu diketahui bahwa presiden Jokowi telah menyiapkan gaji yang fantastis bagi tenaga honorer yang telah lolos sebagai PPPK penuh waktu sebagaimana termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut ini tabel gaji PPPK penuh waktu berdasarkan PP terbaru yang telah di ACC Jokowi:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji pokok tersebut para PPPK juga dipastikan akan lebih sejahtera dengan adanya sejumlah tunjangan dan jaminan yang nantinya akan diberikan pemerintah.***
Foto : VOA
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)