26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Tiga Pimpinan RSUD Pelabuhan Ratu Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Simak Rilis Kasusnya !

Wartain.com || Polda Jabar menambah tersangka dalam kasus proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai Rp 5,4 miliar tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Jumlah tersangka saat ini menjadi tiga orang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, eks SR Kabid Pelayanan dan eks WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

“Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, 3 Oktober 2024.

Tiga Pimpinan RSUD Pelabuhan Ratu Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Berikut Barang Buktinya!

Jules mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Proses pengajuan tersebut, ia mengatakan DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan.

Lebih lanjut diungkap, hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi.***

Foto : Humas Polda Jabar

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.