26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 26, 2024

Latest Posts

Kabar Gembira! Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Manfaat Layanan Tambahan, apa itu?

Wartain.com || BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai salah satu bentuk dukungan kepada para pesertanya.

Program ini diluncurkan untuk memudahkan peserta dalam memenuhi kebutuhan perumahan melalui kerjasama dengan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Berikut adalah beberapa bentuk layanan yang diberikan:

Jenis Layanan dalam Program MLT

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal sebesar Rp150 juta.

Tujuan dari PUMP adalah membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Pinjaman ini ditujukan untuk membantu peserta dalam merenovasi rumah mereka dengan maksimal dana sebesar Rp200 juta.

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan renovasi rumah milik peserta.

3. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Program ini memberikan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KPR ini bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.

Syarat untuk Mendapatkan MLT
Untuk dapat memanfaatkan layanan tambahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

– Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.

– Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

– Peserta belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat bermaterai.

– Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

– Peserta bukan dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

– Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

– Peserta atau pasangan suami/istri yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP, 1 PRP, dan 1 KPR.

– Memenuhi syarat dan ketentuan terkait PUMP, PRP, dan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Proses Pengajuan

Proses pengajuan MLT dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh kantor bank penyalur.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kantor bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau layanan peserta di nomor telepon 175.

Dengan adanya MLT ini, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah memiliki dan memperbaiki tempat tinggal mereka, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat.***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.