26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

DPU Gelar PCM, Kadis PU Kabupaten Sukabumi : Kontraktor yang Melanggar akan Langsung Ditindak

Wartain.com || Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melibatkan UPTD Wilayah dan Pengawas Lapangan, menggelar Rakor Prapelaksanaan Pembangunan/Pre Construction Meeting (PCM) bersama Penyedia Jasa Konstruksi di Aula Bidang SDA DPU, Jalan Lembursitu, Sukabumi, Jumat (05/07/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, kepada awak media mengatakan, PCM ini melibatkan dua bidang meliputi Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA).

“Jadi PCM ini adalah kelanjutan dari penandatanganan kontrak yang telah dilaksanakan dan kemarin hari terakhir penandatanganan kontrak. Pada bidang Bina Marga ada 9 penyedia dengan anggaran 5,6 miliar,” jelas Dede Rukaya, Jum’at (05/07/2024).

Dijelaskan Dede, waktu kegiatan pekerjaan secara teknis maksimal 90 hari kerja dengan harapan bila tidak ada halangan bisa diselesaikan satu bulan.

“Bilamana pekerjaan tidak sesuai dokumen perencanaan tentu dari hal tersebut PPK nanti berkewajiban untuk menjamin atau memastikan penyedia itu melaksanakan pekerjaan secara tepat mutu tepat jumlah dan tepat waktu. Apabila mereka one prestasi tentu nanti akan ditindak dan ada surat peringatan (SP) dari PPK,” tegasnya.

Lanjut Dede, target pembangunan jalan kabupaten dengan total sepanjang 1424 kilometer, di tahun 2024 ini hanya bisa ditangani kurang dari 10 persen.

Dikarenakan kebutuhan anggaran cukup besar dan anggaran untuk 2024 ini terbagi kepada penyelenggaraan Pilkada jadi memang alokasi Bina Marga dan SDA anggarannya turun,” jelas Dede.

Kadis PU menegaskan, pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan, untuk tidak main-main dalam proyek.

“Jangan sampai ada indikasi kurang volume atau kualitas, jadi harus dipastikan kualitas dan volume pekerjaan tepat sesuai dokumen perencanaan,” tegasnya.

“Selanjutnya, laksanakan seluruh tahapan kontruksi dengan tepat waktu, penuhi seluruh aturan administrasi, sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK) , papan nama proyek, lalu mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, koordinasi manajemen rekayasa lalulintas jalan, semua itu kewajiban mereka yang harus dilakukan,” sambung Kadis PU Kabupaten Sukabumi.

Disampaikannya, jika aturan-aturan ini tidak terpenuhi maka pihak ketiga pelaksana proyek akan tertunda pada tahapan pencairan.

Hal itu untuk menghindari tuntutan ganti rugi (TGR) dalam pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga, Dede meminta kerjasama Dinas PU dengan penyedia.

“Jadi saya jelaskan bagi rekan penyedia tidak boleh main-main sehingga tidak ada indikasi temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.