Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyebutkan sepanjang bulan Agustus 2024 pihaknya menerima tujuh aduan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani pada Senin (9/9/2024).
Menurutnya tujuh aduan masyarakat itu masuk kedalam sistem aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN-LAPOR).
“Tujuh aduan tersebut ditujukan ke beberapa instansi, diantaranya, BPKPD, Disdikbud, Dinas PUTR, Kecamatan Citamiang dan Lembursitu, serta Sat Pol PP,” kata Tantan.
Tantan menambahkan terkait jenis aduan masyarakat yang tercantum, kebanyakan masih seputar fasilitas umum, kepegawaian, ketertiban umum, dan fasilitas sosial.
Sekedar informasi SPAN-LAPOR , merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB, sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Untuk itu, Tantan berharap, jika masyarakat akan menyampaikan aduan maupun saran bisa melalui aplikasi SPAN-LAPOR, agar setiap aduan yang masuk bisa secepatnya tertangani.
“Ada tiga cara untuk menyampaikan aduan. Yaitu, dengan mengirimkan SMS ke nomor 1708, melalui website Lapor.go.id, ataupun lewat aplikasi SPAN-LAPOR yang tersedia untuk android, serta iOs,” pungkasnya.***(RAF)
