26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026

Latest Posts

Bentrok Dua Ormas di Sukabumi, 1 Luka 7 di Tangkap

Wartain.com || Bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas) yang melibatkan kubu Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Reformis Islam (Garis) di Kota Sukabumi pecah pada Jumat (13/9/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat salah satu anggota ormas PP yang bekerja sebagai debt collector berinisial AM (27) menarik sepeda motor milik debitur yang menunggak.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke salah satu kantor pembiayaan (leasing) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Sang debitur yang diketahui meminta tolong kepada ormas Garis karena motornya diambil, datang bersamaan ke kantor leasing itu dan sempat terjadi cekcok.

“Tiba-tina korban AM dipukul oleh pelaku E yang memicu anggota ormas Garis lainnya ikut memukul dan mendorong, lalu korban melarikan diri dengan sepeda motor,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Minggu (16/9/2024).

Sementara itu sang debitur dan anggota ormas Garis pun membubarkan diri dengan membawa sepeda motor milik debitur. Sementara korban mengalami luka dibagian kepala.

AM yang tak terima dipukuli langsung melapor kepada anggota ormas PP lain di markasnya, tak lama mereka pun konvoi menuju markas Garis dan melakukan pengerusakan.

“Dengan cara melempar menggunakan batu, balok, dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu,” lanjut Rita.

Akibat peristiwa tersebut pihak kepolisian mengamankan lima orang anggota PP dan dua orang anggota Garis, sementara satu anggota Garis lainnya masih diburu.

Adapun para pelaku yang diamankan dari ormas PP berinisial BRN (30), HP alias E (37), FSR (39), VA (31), GD alias D (28). Kelimanya merupakan pelaku yang melakukan pengerusakan di markas ormas Garis.

Sementara dari pihak ormas Garis para pelaku yang diamankan berinisial B alias S (47), E (39) dan M (DPO) yang melakukan pemukulan di kantor leasing terhadap korban AM.

Para pelaku terancam pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan, dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.