26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Abaikan Aturan Baru, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan Gubernur Jabar

Wartain.com || Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Keputusan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan instansi tersebut dalam menjalankan kebijakan terbaru terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penonaktifan dilakukan setelah mencuatnya keluhan masyarakat yang viral di media sosial. Warga melaporkan bahwa Kantor Samsat Soekarno-Hatta menolak pembayaran pajak kendaraan jika tidak menyertakan KTP asli pemilik pertama. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan syarat tersebut guna mempermudah pelayanan publik dan memberantas praktik percaloan.

Merespons temuan tersebut, Gubernur yang akrab disapa KDM ini langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan investigasi mendalam. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap mengapa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tidak dijalankan secara efektif di lapangan.

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” kata Dedi Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dengan instansi daerah yang enggan mengikuti instruksi provinsi. Penonaktifan pimpinan Samsat Soekarno-Hatta ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah merilis Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026. Aturan ini mempermudah wajib pajak dengan hanya mewajibkan membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini memegang atau menguasai kendaraan. Kebijakan ini bertujuan strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menutup ruang gerak para calo yang sering memanfaatkan kerumitan syarat administrasi lama.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” pungkas Dedi menutup penjelasannya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Sule)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.