26.7 C
Jakarta
Rabu, April 16, 2025

Latest Posts

Ajukan Gugatan ke MK, Anies-Cak Imin: Sejak Awal kita Banyak Menemukan Ketidaknormalan

Wartain.com || Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandsar menanggapi hasil rekapitulasi pemilu 2024 yang telah dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Pleno Terbuka di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20/3/2024.

Dalam video yang diunggah di akun X (twitter) @aniesbaswedan, dirinya mengatakan bahwa hasil dari pemilu tak lebih penting dari prosesnya.

“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan, terbuka, adil, jujur, bebas dari berbagai macam tekanan untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati,” ucap Anies dalam video yang berdurasi 11 menit tersebut.

Dirinya menambahkan proses pemilihan penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan dan inklusifitas dalam hasilnya.

Masih dalam unggahan video tersebut, Cak imin menyinggung proses pemilu 2024 yang dinilai sarat akan ketidaknormalan serta meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Sepanjang perjalanan pilpres kali ini, sejak awal kita telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran proses yang tidak wajar, yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini” kata Cak Imin.

“Menyampaikan kepada Majelis Hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres ini,” tambahnya.

Anies-Cak Imin akan mempercayakan proses sepenuhnya kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dengan dukungan penuh dari Timnas Amin.

Dari hasil rekapitulasi suara pilpres yang dibacakan oleh ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Rabu 20/3/2023 malam, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang dengan mengantongi 96.214.691 suara atau 58,57% dan unggul di 36 provinsi.

Sedangkan Pasangan Anies-Cak Imin memperoleh 40.971.906 atau 24,94% suara dan unggu di dua provinsi yakni Aceh dan Sumetera Barat.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh sebanyak 27.040.878 atau 16,46% suara.

KPU memberi kesempatan kepada paslon yang akan mengajukan gugatan pemilu ke MK dalam rentang waktu 3×24 jam.*** (RAF)

Foto: X/@aniesbaswedan (tangkapan layar)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.