Wartain.com || Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara melalui unggahan Instagram.
“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” tulis akun @tmcpoldametro, Rabu (22/5/2024).
Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Disampaikan dalam postingan tersebut, tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
Pasalnya perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Memang tidak diuraikan dalam aturan itu secara jelas terkait larangan merokok saat berkendara.
Namun kegiatan tersebut diasumsikan akan mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara.
Masih dalam postingan dimaksud, terdapat beberapa akibat yang timbul ketika seseorang berkendara sambil merokok, di antaranya:
1. Merokok membahayakan diri sendiri
2. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran
3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi
4. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka
Adapun pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ.
Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
