Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com || Bencana banjir besar yang melanda Sumatera memantik perhatian nasional. Angka cost recovery yang konon ditaksir mencapai sekitar Rp50 triliun menjadi perbincangan serius di ruang publik. Negara dipaksa hadir: membangun kembali infrastruktur, memulihkan ekonomi rakyat, dan menanggung beban sosial yang luas.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, nyaris luput satu fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan: setiap tahun Indonesia sesungguhnya sedang mengalami bencana fiskal yang nilainya berlipat-lipat lebih besar, tetapi dianggap normal—yakni pembayaran bunga utang negara.
Tahun ini saja, beban bunga utang diperkirakan mencapai sekitar Rp550 triliun.
Angka ini lebih dari sepuluh kali lipat cost recovery banjir Sumatera. Ironisnya, tidak ada status “darurat nasional” atas kondisi ini. Tidak ada sirene kebijakan. Tidak ada kegentingan yang diperdebatkan secara luas. Padahal, jika bencana diartikan sebagai peristiwa yang merusak daya hidup, menggerus masa depan, dan membatasi ruang gerak negara, maka bunga utang adalah bencana fiskal paling konsisten dan paling pasti datang setiap tahun.
Banjir adalah peristiwa episodik. Ia datang pada musim tertentu, dipicu faktor alam dan tata kelola lingkungan. Dampaknya besar, tetapi bersifat temporer. Sementara bunga utang adalah bencana struktural. Ia lahir dari akumulasi keputusan politik, desain anggaran, dan paradigma pembangunan yang terlalu bertumpu pada pembiayaan utang. Lebih berbahaya lagi, tren bunga utang bukan menurun, melainkan terus meningkat seiring bertambahnya stok utang dan perubahan kondisi global.
Dalam struktur APBN, pembayaran bunga utang bersifat mandatory spending. Ia harus dibayar sebelum negara memikirkan pembangunan baru, perlindungan sosial tambahan, atau peningkatan kualitas layanan publik. Artinya, sebagian besar energi fiskal bangsa habis untuk membayar masa lalu, bukan membangun masa depan. Ini adalah bentuk kolonialisasi waktu: generasi kini bekerja untuk melunasi keputusan generasi sebelumnya, dan generasi mendatang disiapkan untuk menanggung beban yang sama.
Yang lebih problematis, bunga utang tidak menciptakan nilai tambah langsung bagi rakyat. Ia tidak membangun sekolah, tidak memperbaiki irigasi, tidak menguatkan daya tahan pangan, dan tidak menyelamatkan lingkungan. Berbeda dengan belanja mitigasi bencana atau pembangunan infrastruktur produktif, bunga utang adalah biaya diam—ia hanya menjaga agar sistem utang tidak runtuh, tanpa memperbaiki fondasi kesejahteraan.
Jika negara berani menghitung kerugian ekologis akibat banjir, seharusnya negara juga jujur menghitung kerugian kedaulatan akibat ketergantungan fiskal. Setiap rupiah bunga utang adalah ruang kebijakan yang menyempit. Setiap kenaikan suku bunga global adalah tekanan eksternal yang langsung menghantam APBN.
Dalam kondisi ini, kedaulatan tidak runtuh oleh tank dan senjata, melainkan oleh tabel anggaran dan jadwal pembayaran.
Persoalan ini bukan sekadar teknis fiskal, melainkan persoalan arah bangsa. Apakah pembangunan akan terus dibiayai dengan utang yang kian mahal, ataukah negara berani melakukan koreksi struktural: reformasi belanja, penajaman prioritas, penguatan penerimaan negara yang adil, serta keberanian memutus proyek-proyek yang tidak produktif dan sarat rente.
Para pemilik kebijakan perlu disadarkan bahwa bencana terbesar tidak selalu datang dalam bentuk banjir, gempa, atau longsor. Ada bencana yang datang diam-diam setiap tahun, tertera rapi dalam APBN, disahkan dengan palu sidang, dan dibayar tanpa protes. Jika Rp50 triliun untuk banjir dianggap darurat, maka Rp550 triliun bunga utang seharusnya menjadi alarm nasional.
Tanpa kesadaran ini, negara akan terus sibuk memadamkan api di permukaan, sementara fondasi fiskalnya perlahan terbakar. Dan ketika suatu saat kapasitas fiskal benar-benar runtuh, bencana yang terjadi tidak lagi bisa direhabilitasi—karena yang tenggelam bukan satu wilayah, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
