Wartain.com || Rumah milik Hakim Agam Syarif Baharuddin di Perumahan Cipoho Indah, Kota Sukabumi, tampak sepi sejak digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung tiga pekan lalu. Agam merupakan salah satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Berdasarkan penelusuran, rumah tersebut beralamat di Jalan Rebab No. 24, RT 04 RW 06, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Bangunan berlantai dua itu bercat putih, dan dari pantauan terakhir, tidak tampak aktivitas berarti di sekitar kediaman.
Ketua RW setempat, Sardjono Humardani, mengatakan suasana rumah Agam berubah menjadi sepi setelah penggeledahan.
“Sejak digeledah tiga minggu lalu, rumah itu memang terlihat sepi. Biasanya juga jarang kelihatan karena beliau sering tugas di luar kota,” kata Sarjono, Senin (28/4/2025).
Menurut Sarjono, Hakim Agam sudah tinggal di perumahan tersebut selama sekitar sepuluh tahun bersama istrinya. Namun, aktivitasnya di lingkungan masyarakat memang terbatas.
“Jarang bersosialisasi karena kesibukan tugas. Sebelum pindah tugas ke Jakarta, biasanya pulang sebulan sekali. Setelah di Jakarta, kadang seminggu sekali pulang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keseharian keluarga Agam terlihat biasa saja, tidak menunjukkan gaya hidup yang mencolok.
“Kehidupannya sederhana, mobil juga biasa saja. Terakhir bertemu itu tiga minggu lalu sebelum penggeledahan, pas salat Jumat,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung diketahui telah memeriksa dua istri Hakim Agam terkait dugaan aliran dana dalam kasus suap tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Agam dan dua hakim lainnya yang kini berstatus tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
