Wartain.com || Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di Kota Sukabumi menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sukabumi, tercatat 1.136 perkara perceraian masuk sepanjang tahun tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 910 perkara.
Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, menjelaskan dari total 1.136 perkara itu, sebanyak 176 merupakan cerai talak dan 960 lainnya cerai gugat.
“Total perkara perceraian tahun 2025 sekitar 1.136. Terdiri dari 176 cerai talak dan 960 cerai gugat,” ujar Apep, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. Konflik tersebut umumnya berakar dari persoalan ekonomi, suami yang tidak bekerja, hingga perilaku menyimpang seperti judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perselingkuhan.
Salah satu faktor yang belakangan menjadi perhatian serius adalah maraknya judi online. Apep menilai, praktik perjudian daring memiliki dampak besar terhadap keharmonisan keluarga.
“Sejak 2023 sampai 2025, faktor yang terlihat meningkat itu perjudian, terutama judi online,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, judi online kerap memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis untuk berjudi. Bahkan dalam beberapa kasus, kebiasaan tersebut berujung pada utang pinjaman online (pinjol).
“Yang paling terdampak biasanya istri. Nafkah berkurang karena suami sering berjudi. Bahkan ada yang sampai terjerat pinjol, sementara kewajiban memberi nafkah tidak terpenuhi,” paparnya.
Apep menilai persoalan ini perlu ditangani secara komprehensif. Ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam memberantas praktik judi online karena dampaknya meluas, tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga keutuhan rumah tangga.
“Perlu ada langkah tegas untuk menekan penyebaran judi online. Dampaknya sangat luas dan berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian,” tegasnya.
Secara rinci, data Pengadilan Agama Sukabumi mencatat penyebab perceraian sepanjang 2025 didominasi oleh perselisihan terus-menerus sebanyak 753 perkara. Disusul faktor ekonomi 111 perkara, judi online 27 perkara, meninggalkan salah satu pihak 35 perkara, poligami 7 perkara, KDRT 10 perkara, madat 4 perkara, cacat badan 2 perkara, dan murtad 1 perkara.
Meski angka perceraian meningkat, Pengadilan Agama tetap mengutamakan upaya perdamaian melalui mediasi. Setiap pasangan yang mengajukan gugatan wajib mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan hukum perdata.
Apep menyebut tingkat keberhasilan mediasi sepanjang 2025 tergolong cukup baik.
“Sekitar 55 persen perkara yang dimediasi berhasil, baik sepenuhnya rujuk maupun sebagian. Berhasil sebagian artinya tetap bercerai, tetapi sudah ada kesepakatan soal hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah iddah dan mut’ah,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
