26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Berandalan Bermotor Pelaku Penusukan Tiga Pemuda di Kota Sukabumi Diringkus

Wartain.com || Dalam kurun waktu kurang dari 3 jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap tiga pemuda.

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang pemuda di Sukabumi harus menderita luka usai jadi korban penusukan yang dilakukan berandalan bermotor.

Peristiwa tersebut terjadi di Depan SD Dewi Sartika, Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada Wartain.com, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku yang merupakan berandalan bermotor tengah nongkrong didepan SDN Dewi Sartika.

“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber-geberkan kendaraannya. Kemudian dikejar oleh dua sepeda motor namun tidak terkejar,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2024).

Saat berusaha mengejar pengendara KLX, para pelaku yang berjumlah empat orang, berpapasan dan hampir bertabrakan dengan korban.

“Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor, kemudian terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Kemudian korban memukul dengan helm ke arah wajah pelaku,” lanjut Rita.

Aksi adu jotos pun tak dapat terelakan hingga akhirnya pelaku MGK alias G (19) mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Akibatnya ketiga korban harus mengalami luka tusuk dan luka sayatan.

Para pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dihari yang sama sekira pukul 01:30 WIB, di area RS Asyifa, Kota Sukabumi.

Adapun pelaku yang diamankan berjumlah empat orang berinisial MGK alias G (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18). Selain para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan satu bilah pisau.

Para pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.