26.7 C
Jakarta
Kamis, April 17, 2025

Latest Posts

Beri Efek Jera, Ditjen Pajak Ini Minta 15 Lembaga Jasa Keuangan Diblokir, Rekeningnya Milyaran Rupiah 

Wartain.com || “Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (25/6/2024).

Diketahui, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I memblokir 188 rekening wajib pajak (WP) yang tak melunasi tunggakan pajaknya. Atas hal tersebut,Kanwil DJP sudah menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Tidak tanggung-tanggung, nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar.

Max mengungkap, adapun penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak. Caranya mulai dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga pelelangan barang milik WP.

“Sebelum penagihan aktif dalam bentuk pemblokiran rekening dilakukan, Max mengatakan pihaknya telah mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif. Namun sayangnya, ternyata langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melakukan pelunasan,” cetusnya.

Selain itu, Max juga mengatakan bahwa pemblokiran adalah langkah untuk mengamankan barang milik WP yang tersimpan di lembaga jasa keuangan baik yang berupa rekening ataupun bentuk lain.
“Kami berharap pemblokiran rekening kali ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang semacam itu. Selain itu juga memberikan contoh kepada WP lainnya agar mematuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.