26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Sekolah Membludak, Pemerintah Harus Tegas?

Oleh : Muhammad Nurdin Hadi Mujibul Fatah Pegiat Pendidikan

Wartain.com || Dewasa ini kita melihat pembangunan dan pendirian sekolah baru dari tahun ke tahun semakin signifikan entah apa yang ada di benak orang-orang sehingga berani bersaing dalam dunia pendidikan ada yang didukung dengan finansial ada juga yang membangun dengan modal nekat dengan dalih pengabdian dan perjuangan tetapi dalam pendirian sekolah ini tentunya semua harus faham dengan dasar hukum dalam mendirikan sekolah tapi di lapangan di ada yang menjamin mereka faham.

Dalam pendirian sekolah tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud nomor 36 tahun 2014 Bab 2 Pasal 4 ayat 1, 2, 3 yang statusnya masih berlaku dan mengikuti persyaratan lain sesuai dengan Perdanya masing-masing. Tetapi dalam ayat 2 point C dan D banyak sekali di langgar oleh para pendiri sekolah swasta baru.

Di Indonesia sekolah itu di naungi oleh Kemendikdasmen dan Kemenag yang dimana kedua lembaga ini seperti berlomba-lomba dalam membangun pendidikan di daerah saya kasih contoh misalkan satu ke Desa ada sekolah dengan tingkat yang sama tetapi lembaganya yang berbeda yang satu kemenag dan satu kemendikbud atau yang lebih parahnya lagi dalam satu dinas yang sama kebanyakan didaerah saya adalah Kemendikdasmen.

Terjadinya pendirian sekolah ini dari tahun ke tahun karena tidak sanggupnya sekolah dasar negri dalam menjawab kebutuhan masyarakat terutama dalam hal keagamaan dan pembangunan infrastruktur sehingga timbullah Sekolah Dasar berbasis keagamaan hafalan qur’an/Islam Terpadu yang di mana sekolah ini di bawah naungan Kemendikdasmen.

Sekolah swasta yang bisa juga menerima bos dan menentukan bayaran spp kepada siswa tanpa adanya aturan dalam penentuan spp ini sangat miris sehingga sekolah dasar saja mampu menarik spp sebesar 100 sd 200rb/bulan belum lagi ada zakat infaq shodaqoh sedangkan dalam kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidiknya sekitar 1juta-2juta itu juga terkadang harus bekerja full kehadiran mengajar, rapat, evaluasi dan sistem yang di gunakan adalah jam hidup yang hadir di bayar dan alfa tidak di bayar.

Seharusnya pemerintah lebih tegas dan selektif dalam mengeluarkan izin operasional kepada sekolah yang akan didirikan sehingga pendidikan itu merata dan tidak tertumpuk pada daerah tertentu. dan pemerintah juga harus tegas dalam mencabut sekolah yang tidak memenuhi standar dalam menjalankan tugasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.