Wartain.com || Biadab! Kata itulah yang pantas disematkan kepada seorang ayah di Purabaya-Sukabumi, yang tega merudapaksa (mencabuli) anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Seorang Ayah sambung berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi tersebut, diduga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun dan duduk di Kelas 7 MTs.
Seorang ayah tiri yang seharusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi serigala. Dan kasus ini mulai terungkap pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.
Awal dugaan kuat terhadap kasus tersebut pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap korban tersebut. Hal itu diungkapkan Bibi korban S (26) warga Purabaya, saat ditemui pada Kamis 08/08/2024 di rumahnya yang masih di Kecamatan Purabaya.
Bibi korban S menjelaskan, pada hari Rabu 5 Juli 2024, korban menginap di rumah Kakeknya. Namun pada sore harinya korban tersebut diantarkan saudara lainnya ke rumah S (Bibi) korban. Namun, S dan sang suami IL, serta Bibi dari korban lainnya melihat ada perbedaan sikap pada karakter dan raut muka korban.
“Jadi, pada esok harinya saya tanya korban, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari-nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu gak mau pulang,” tanya S kepada korban.
“Lantas, korban itu menjawab, gak mau pulang Bapak Tere (tiri-red) jahat, kata korban. Lantas saya tanya lagi, kamu diapain gitu sama bapak tiri kamu? Dia jawab, neng di perkosa sama bapak, jawab korban sambil menangis,” sambung S (Bibi korban) ini.
Dijelaskan oleh Bibinya, bahwa korban pelajar kelas 7 MTs itu sudah dirudapaksa atau dicabuli oleh bapak tirinya sendiri. Berdasarkan penjelasan korban kepada Bibinya, terakhir terduga pelaku B, (Ayah tiri korban) melakukan perbuatannya itu menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024.
“Kami sangat kaget dengan jawaban korban ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa korban ini menjadi obyek kebiadaban si B, (Ayah tiri bejat itu),” geram S dan keluarga lainnya.
Diketahui, memang Ibunda korban sejak tahun 2023 lalu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah Arab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD korban ini tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.
Pada hari yang sama, sore harinya Bibi korban S, bersama Suami dan keluarga lainnya mendatangi Polsek Purabaya- Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditemui di Kantornya pada Kamis 08/08/2024 Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana SH., membenarkan kedatangan kelurga korban S, Suaminya dan Kakeknya ke ruangannya.
“Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kakek nya korban. Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada korban itu. Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi,” singkat Dikdik.***
Foto : ilustrasi
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)