26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026

Latest Posts

PPMSE Wajib Setorkan Data Ke BPS 

Wartain.com, Jakarta || Guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce wajib menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini diberlakukan agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99% usaha di tanah air.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” kata Amalia di Jakarta, Senin 30/10/2023.

PPMSE wajib memberikan data atau informasi kepasa BPS setiap tiga bulan sekali atau perkuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi.

BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Selanjutnya, Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta penduduk. Jumlah itu tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.

Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51% di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Pemerintah telah mengamanatkan kepada BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut.

Penyusunan peraturan ini telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan

Sejalan dengan perkembangan teknologi, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).

BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).***

Foto :  BPS

Editor : Aab Abdul Malik

(Ruswandi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.