Wartain.com, Kota Sukabumi || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan Mulyatullah (30 tahun), terduga pelaku pengendar narkoba jenis daun ganja kering, di kawasan Pasar Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 16/9/2023, sekitar pukul 3 dini hari.
Usai penangkapan tersebut, Polisi kembali melakukan upaya penggeledahan di rumah adik terduga pelaku, di Kampung Gandasoli, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, seberat 1.303 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menerangkan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan tersebut telah dibagi ke beberapa paket besar, sedang dan kecil.
“Jadi setelah terduga pelaku ini kami amankan di kawasan pasar Cisaat dan sesuai dengan pengakuannya, maka kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya di daerah Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi, hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering siap edar, karena memang telah dibagi menjadi beberapa paket, Satu paket ukuran besar, 9 paket ukuran sedang dan beberapa paket ukuran kecil,” terang Yudi kepada awak media, Rabu 20/09/2023.
“Jumlah total barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil kami amankan adalah sebanyak 1.303 gram,” sambungnya.
Yudi menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya.***
Foto : Humas Polres Sukabumi Kota
Editor : Aab Abdul Malik
(Ruswandi/Ikhlas)