Wartain.com || Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal penyaluran pupuk bersubsidi akan dimasukan kata ‘Koperasi’.
Dengan begitu, koperasi akan terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi ke petani. Hal itu ia ungkap berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).
Secara keseluruhan, ia menyebut ada sebanyak 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 kelompok tani (Poktan).
“Belum semuanya (jadi koperasi). Ada 64.000 Gapoktan dan 700.000 Poktan. Sudah 4.500 Gapoktan yang sudah berbentuk koperasi, cuman kalau mau jadi koperasi itu harus suka rela. Nah apa insentifnya untuk koperasi nanti kita pikirkan dengan kementerian (pertanian),” kata Budi Arie di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Budi Arie menyebut, perubahan bentuk Gapoktan memerlukan waktu transisi untuk berubah menjadi koperasi. Ia menekankan, koperasi harus menjadi dasar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Jadi mungkin Gapoktan waktu itu bertransformasi menjadi koperasi Gapoktan, misalnya begitu,” ungkapnya.
Untuk teknis, Budi Arie mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian teknis yang turut mengurusi pupuk subsidi.
“Nanti kita akan koordinasi lebih lanjut untuk teknis. Nanti saya jawab nanti setelah kita eksekusi,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Budi Arie juga sempat membahas transformasi Gapoktan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Budi Arie menyampaikan keinginan agar Gapoktan bisa berbadan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk subsidi.
“Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)