26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 6, 2026

Latest Posts

Cekcok Berujung Pengeroyokan, Istri Siri Dianiaya di Warudoyong Sukabumi

Wartain.com || Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Perumahan Rahesta II, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Seorang perempuan berinisial SF (30) diduga menjadi korban kekerasan oleh pria berinisial SR (30) yang disebut sebagai suami sirinya. Insiden tersebut bermula dari pertengkaran mulut yang berujung pada tindakan pencekikan terhadap korban.

Kanit Reskrim Polsek Warudoyong, AKP Agus Israwan, menjelaskan bahwa cekcok dipicu persoalan rumah tangga, termasuk konflik terkait pernikahan siri dan tekanan ekonomi. Saat kejadian, pelaku juga disebut berada dalam pengaruh minuman keras.

“Awalnya hanya keributan biasa soal nikah siri, ditambah faktor ekonomi. Pelaku juga dalam kondisi mabuk,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Usai kejadian, SR sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan karena perkara tersebut dinilai masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

“Lukanya tergolong ringan. Tidak ditemukan bekas cekikan yang terlihat, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Agus.

Selain faktor luka yang tidak menimbulkan dampak serius, sikap pelaku yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penyidik.

“Pelaku selalu hadir saat dipanggil dan korban juga tidak mengalami luka fatal,” jelasnya.

Polisi turut meluruskan anggapan publik terkait penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Agus menegaskan, kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai KDRT karena hubungan keduanya tidak tercatat secara hukum.

“Tidak bisa dijerat PKDRT karena tidak ada ikatan pernikahan yang sah secara negara. Kalau ada akta nikah, baru bisa masuk KDRT. Ini pernikahan siri,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menentukan apakah kasus tersebut tetap diproses sebagai Tipiring atau masuk ke ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski hubungan keduanya telah berakhir, korban SF menyatakan tetap ingin melanjutkan proses hukum. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan upaya agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.