Wartain.com || Menteri Abdul Mu’ti menerima berbagai masukan dan saran dari para ahli di Jakarta pada 19 November. Kemendikdasmen akan mempertimbangkan berbagai argumen tersebut dalam merumuskan kebijakan yang paling tepat.
Setelah diskusi, Menteri Abdul Muti memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai sejumlah isu pendidikan.
Dalam kesempatan ini, Mendikdasmen menjawab berbagai isu yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat terkait dengan kebijakan pendidikan, termasuk mengenai Ujian Nasional (UN), sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta kesejahteraan guru.
Dalam wawancara tersebut, beliau memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan yang sedang dirancang, yang tentunya bertujuan untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.
Ujian Nasional (UN): Pro dan Kontra
Salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan adalah kebijakan mengenai Ujian Nasional. UN, yang telah menjadi bagian dari sistem pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun, memang menuai berbagai pendapat.
Beberapa pihak menginginkan pelaksanaan UN kembali diadakan, sementara yang lain justru lebih memilih untuk menghapusnya.
Mendikdasmen Abdul Muti menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemendikdasmen belum mengambil kebijakan terkait dengan status UN, karena masih dalam tahap evaluasi.
Beliau menjelaskan bahwa pro dan kontra mengenai UN adalah hal yang wajar, karena setiap kebijakan pendidikan selalu melibatkan beragam perspektif.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen akan melakukan analisis mendalam terhadap berbagai argumen yang ada, baik yang mendukung maupun yang menentang, untuk merumuskan kebijakan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menurut beliau, apakah itu UN, Asesmen Nasional (AN), atau bahkan Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) yang dulu pernah ada, pada dasarnya semuanya adalah alat ukur untuk mengetahui sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia.
“Semangat dari penyusunan berbagai macam kebijakan adalah untuk penjaminan mutu pendidikan, baik secara internal maupun eksternal,” jelas Menteri Abdul Muti.
Penjaminan mutu pendidikan ini terdiri dari dua aspek: pertama, penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, seperti evaluasi belajar di tingkat sekolah, dan kedua, penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh institusi lain, misalnya melalui akreditasi.
Sistem Zonasi dalam PPDB
Mendikdasmen Abdul Muti juga menanggapi isu mengenai sistem zonasi dalam PPDB yang sering menjadi sorotan publik.
Sistem zonasi dimaksudkan untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi semua anak, tanpa terkecuali, terutama bagi mereka yang berada di daerah dengan keterbatasan akses ke pendidikan berkualitas.
Namun, kebijakan ini juga mendapat kritik, terutama dari orang tua yang merasa bahwa anak mereka tidak dapat diterima di sekolah favorit.
Meskipun demikian, Menteri Abdul Muti menegaskan bahwa tujuan utama dari sistem zonasi adalah untuk mengurangi ketimpangan akses pendidikan antara daerah yang lebih maju dan daerah yang tertinggal.
Dengan sistem ini, diharapkan semua anak mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengenyam pendidikan yang baik, tanpa dibatasi oleh status sosial atau ekonomi.
Kesejahteraan Guru dan Kebijakan P3K
Isu kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan pendidikan yang sedang disusun.
Guru merupakan salah satu pilar utama dalam kemajuan pendidikan, sehingga peningkatan kesejahteraan mereka menjadi sangat penting.
Menteri Abdul Muti mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen sedang fokus untuk meningkatkan kualitas hidup guru, baik dari sisi penghasilan maupun fasilitas pendukung pekerjaan mereka.
Terkait dengan status guru, Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para guru P3K yang diangkat di sekolah-sekolah negeri maupun swasta diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan.
Untuk itu, Kemendikdasmen berencana untuk menambah jumlah guru P3K dan memberikan kesempatan lebih luas untuk mengabdi di sekolah-sekolah swasta.
Di sisi lain, terkait dengan aspirasi banyak pihak yang menginginkan agar guru penggerak bisa langsung diangkat menjadi kepala sekolah, Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa meskipun hal tersebut menarik, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan resmi.
Pemerintah masih mengkaji apakah calon kepala sekolah memang harus memiliki pengalaman dan kompetensi tertentu sebelum diangkat, tidak hanya berdasarkan status sebagai guru penggerak.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)