26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026

Latest Posts

Disnakertrans Imbau SPPG di Kabupaten Sukabumi Daftarkan Seluruh Pekerja ke BPJS

Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mendaftarkan pekerja dan relawan ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 500.15.14.2/4759/Disnakertrans/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian Universal Health Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tedi Kuswandi, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan BPJS. Menurutnya, keterlibatan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial sangat penting untuk memberikan perlindungan yang optimal.

“Saat ini kami terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. SPPG menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian target tersebut,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan, dari target sekitar 400 SPPG yang direncanakan beroperasi di Kabupaten Sukabumi, saat ini sudah terdapat 356 SPPG aktif. Dengan jumlah tersebut, terdapat ribuan pekerja dan relawan yang berpotensi memperoleh manfaat perlindungan sosial melalui program BPJS.

Menurut Tedi, kepesertaan dalam program jaminan sosial akan memberikan rasa aman bagi para pekerja saat menjalankan tugasnya. Selain memperoleh perlindungan kesehatan, mereka juga mendapatkan jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang mengganggu aktivitas pekerjaan.

“Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat menjalankan tugas dengan tenang dan produktif. Ketika mereka merasa aman, kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun akan semakin baik,” katanya.

Selain meningkatkan perlindungan tenaga kerja, kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung tertib administrasi penggunaan anggaran negara. Pemkab Sukabumi meminta setiap pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) apabila telah memiliki kemampuan untuk menjadi peserta mandiri atau ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, alokasi bantuan iuran dari pemerintah dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program jaminan sosial sekaligus memperluas manfaatnya bagi warga Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.