Wartain.com, Sukabumi || Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Kembali membuka Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning atau AK1 hari ini, Senin 12/02/2024 pasca libur Nasional beberapa hari lalu.
Pembuatan Kartu Kuning atau AK1 juga bisa dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu repot datang dan mengantri ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Kartu kuning sendiri merupakan kartu identitas bagi tenaga kerja dengan tujuan untuk mendata tenaga kerja di Indonesia. Kartu tersebut biasanya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun yang akan melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah persyaratan serta langkah-langkah mendaftar Kartu Kuning secara online.
Syarat pembuatan kartu kuning online:
1. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Langkah-langkah membuat kartu kuning online Kabupaten Sukabumi
1. Sudah memiliki akun di kemnaker.go.id
2. Melengkapi Profil di Sisnaker
3. Jika belum silahkan klik tautan berikut https://account.kemnaker.go.id/auth/login
4. Dipastikan Foto Profil sudah di unggah
5. Pada bagian Pendidikan untuk ijazah wajib di upload
6. Jika tidak melengkapi Profil di Sisnaker dipastikan tidak dapat mencetak kartu kuning Selanjutnya silahkan tentukan waktu dan ambil antrian***
Foto: Wartain.com/Ruswandi
Pewarta: Ruswandi
Editor: Raka A. Firmansyah