26.7 C
Jakarta
Jumat, April 18, 2025

Latest Posts

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Kawal Penempatan Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Wartain.com, Bandung || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membangun sebuah ekosistem penempatan dan pelindungan pekerja migran asal Jawa Barat.

Hal ini untuk menempatkan setidaknya 10.000 pekerja domestik sepanjang tahun 2024 dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan Ekosistem Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Domestik ini melibatkan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.

Juga dengan kantor keimigrasian yang berada di Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, BP3MI Jawa Barat, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaa, P3MI yang masuk dalam daftar SPSK, LPK dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati pekerja migran.

“Pembangunan ekosistem ini dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem penempatan yang dapat melindungi semaksimal mungkin warga Jawa Barat yang akan berangkat kerja di luar negeri,” kata Teppy di sela peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi calon pekerja untuk penempatan Timur Tengah di Kabupaten Sukabumi, Kamis 25/01/2024.

Ia mengatakan, ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif pemerintah provinsi Jawa Barat dan berbagai pihak melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan.

Pemerintah, katanya, sangat paham bahwa persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di Luar Negeri teramat kompleks, sehingga pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Pada tahun 2022, Provinsi Jawa Barat telah memiliki layanan digital untuk penempatan tenaga kerja yang dinamakan SI JUARA.

Pada 2023, Pemprov Jabar telah meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center, yang merupakan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan pelindungan PMI Asal Jawa Barat.

Hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah menggunakan Si JUARA untuk mencari pekerjaan, termasuk di dalamnya 130 orang yang pada saat ini telah selesai proses pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia.

Setelah pelatihan, mereka juga kemudian mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan Sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri.

Dalam skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), tugas pemerintah daerah adalah menerima pendaftaran para pencari kerja, melakukan proses seleksi, menandatangani perjanjian penempatan, memastikan kepesertaan BPJS para pencaker, melakukan verifikasi dokumen dan data diri pencaker, bekerja sama dengan LSP melakukan proses sertifikasi, bekerja sama dengan Balai Kesehatan/Dinas Kesehatan/Klinik kesehatan swasta melakukan Medical Check-Up, dan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi setempat membuat dan mengeluarkan dokumen passport.

“130 orang pencari kerja yang berada di BLK ini pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi. Dalam minggu ini dan minggu depan kami harapkan mereka telah dapat dibuatkan passport dan medical check-up. Setelah proses ini, maka para pencaker akan didaftarkan pada SIAP KERJA kemenaker untuk mendapatkan ID. Sehingga resmilah mereka menjadi CPMI, untuk dapat diberangkatkan sesegera mungkin pada bulan Februari, setelah pemerintah pusat membuka kembali SPSK yang sekarang sedang ditutup untuk proses evaluasi”, tuturnya.

Program pelatihan untuk penempatan ini adalah gelombang pertama. 130 orang pencari kerja ini diharapkan dapat berangkat pada bulan Februari 2024, terdiri dari para pencari kerja asal Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.

Teppy juga menghimbau agar warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh Pemerintah ini.

Teppy juga mengecam karena masih adanya penempatan yang illegal dan unprosedural yang melibatkan warga Jawa Barat. Masih ada yang berangkat kerja menggunakan visa umroh, atau menggunakan visa cleaner walaupun ternyata mereka bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di negara penempatan.

“Warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara illegal dan/atau unprosedural itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, tetapi juga upah tiap bulannya hanya 1.200 Saudi Arabia Real. Sedangkan dengan penempatan resmi melalui program ini, setiap bulan akan mendapatkan upah sebesar 1.500 Real,” katanya.***

Foto : Disnaker Provinsi Jabar

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.