26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026

Latest Posts

Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja pada tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menuturkan bahwa setiap perusahaan di wilayahnya wajib mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Ia menjelaskan, THR merupakan hak yang harus diterima pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menunaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Sigit, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

“Pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap. Kami berharap perusahaan dapat menyalurkannya lebih awal sehingga para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya,” jelasnya.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.