26.7 C
Jakarta
Kamis, Mei 22, 2025

Latest Posts

Ditetapkan jadi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Wartain.com || Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara, Rabu 22/11/2023.

Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

“Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24/10/2023 dan Jumat 20/11/2023.

Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.***

Foto: Kumparan/Jamal Ramadhan

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.