Wartain.com || Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan sosok Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat. Suhartoyo akan didampingi oleh Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK.
“Menyepakati bahwa Ketua MK terpilih adalah Suhartoyo dan Insyaallah hari Senin akan mengucapkan sumpah di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis 09/11/2023.
Lantas siapa sebenarnya sosok Suhartoyo ?
Dikutip dari laman MK, Suhartoyo merupakan kelahiran 15 November 1959 di Sleman. Dia merupakan lulusan S1 Universitas Islam Indonesia (1983); S2 Universitas Taruma Negara (2003); S3 Universitas Jayabaya (2014).
Suhartoyo menikah dengan Sustyowati dan dikaruniai tiga orang anak yakni Dhesga Selano Margen; Sondra Mukti Lambang Linuwih; dan Jeshika Febi Kusumawati.
Suhartoyo berkarier sebagai Hakim Tinggi Denpasar sebelum akhirnya terpilih sebagai hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya habis pada 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, dia disumpah di hadapan presiden.
- Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
- Hakim PN Curup (1989);
- Hakim PN Metro (1995);
- Wakil Ketua PN Kotabumi (1999)
- Hakim PN Tangerang (2001);
- Ketua PN Praya (2004);
- Hakim PN Bekasi (2006);
- Wakil Ketua PN Pontianak (2009);
- Ketua PN Pontianak (2010);
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011);
- Ketua PN Jakarta Selatan (2011);
- Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar;
- Hakim Konstitusi.
Saat baru menjabat hakim konstitusi, Suhartoyo mengaku MK merupakan tempat yang berbeda dibandingkan dengan pengadilan sebelumnya ia bertugas. Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak.
Dia mengatakan, jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya. Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.
“Saya menemukan perbedaan dari sisi naskah putusan, di sini bahasanya lebih halus dibanding di MA yang penggunaan bahasanya cukup tajam. Sedangkan soal proses persidangan, saya merasa tidak ada masalah,” katanya di laman MK.
Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi. Tetapi kerja sama dari hakim konstitusi lainnya, membuatnya tidak merasa sulit beradaptasi dengan tugas barunya. “Hakim (konstitusi) lainnya membantu saya dan saya banyak belajar dari mereka,” ujarnya.***
Foto: Kumparan/Jamal Ramadhan
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
