Wartain.com || Dalam upaya menekan angka kekerasan di lingkungan sekolah dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bagi tenaga kependidikan tingkat dasar.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (14/02/25) di Hotel Sukabumi Indah dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Sebagai pemateri, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Elis Sajaah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar perwakilan TPPKSD se-Kabupaten Sukabumi memahami peran dan fungsi mereka dalam mencegah serta menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Output dari sosialisasi ini adalah menurunkan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, sehingga tidak lagi menjadi kekhawatiran berbagai pihak. Saya berharap semua pihak dapat berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya. InsyaAllah, kita optimis akan bekerja bersama mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045,” ujar Elis, yang akrab disapa Bunda Elis.
Berdasarkan data Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2022, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan besar. Elis mengungkapkan bahwa 34,51% peserta didik (1 dari 3 pelajar) berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik (1 dari 4 pelajar) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik (1 dari 3 pelajar) berpotensi mengalami perundungan.
“Untuk menekan angka ini, mari kita bekerja sama dan berkomitmen melaksanakan amanat Permendikbudristek tentang PPKSP. Lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat terhindar dari kekerasan fisik, psikis, maupun perundungan,” tegasnya melalui sambungan seluler, Sabtu (15/02/2025).
Bunda Elis juga berharap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kabupaten Sukabumi dapat memahami serta mengimplementasikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan Permendikbud 82/2015 dan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPTKSP).
“Mari kita gencarkan sosialisasi tentang enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara rinci, yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara fokus oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta didukung oleh keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.***
Foto : Prabu
Editor : Aab Abdul Malik
(Prabu)