Wartain.com || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik Restorative Justice (RJ) dalam kasus kekerasan seksual anak. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A memastikan setiap laporan berlanjut ke proses hukum demi memutus impunitas pelaku dan mencegah trauma berkepanjangan bagi korban.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA, Yeni Dewi Endrayani, menekankan bahwa penyelesaian perkara di luar jalur hukum justru memojokkan korban. “Kekerasan seksual bukan sekadar urusan keluarga, melainkan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Yeni menegaskan, regulasi tidak memberi celah bagi pelaku untuk berlindung di balik kata damai. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kasus kekerasan seksual anak adalah delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan atau kesepakatan damai.
Menurutnya, penerapan RJ dalam konteks anak sangat berisiko karena posisi tawar korban tidak seimbang. “Memaksakan perdamaian seringkali menjadi tekanan psikologis baru yang mengakibatkan reviktimisasi,” jelasnya.
DP3A bersama aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi agar setiap kasus berakhir di meja hijau. Selain itu, fokus diberikan pada pemulihan trauma fisik dan psikis korban. Masyarakat diimbau tidak takut melapor dan menolak tawaran uang damai dari pelaku.
“Keadilan bagi korban tidak bisa ditukar dengan materi. Hukum harus tegak agar memberi efek jera dan memastikan lingkungan aman bagi anak-anak,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
