26.7 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 29, 2026

Latest Posts

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Jenis Kejahatan Masuk Daftar

Wartain.com – Komisi III DPR RI memperluas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sebanyak 13 jenis tindak pidana kini masuk dalam cakupan perkara yang asetnya dapat dikenai mekanisme perampasan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun melalui kajian terhadap berbagai jenis kejahatan yang dinilai memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat luas, serta memiliki dampak serius terhadap kepentingan publik.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar Komisi III DPR RI meliputi:

1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, penentuan daftar tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Komisi III terlebih dahulu melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan pandangan para ahli hukum mengenai karakter tindak pidana yang layak masuk dalam cakupan RUU.

Menurut dia, para ahli berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset, termasuk yang tidak didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture, semestinya diarahkan pada kejahatan yang memiliki dampak ekonomi besar atau tingkat keseriusan tinggi.

Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset lebih dari NZ$30.000.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujarnya.

Selain Selandia Baru, Komisi III turut mencermati aturan di Singapura serta sejumlah negara lainnya, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.

Singapura, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana narkotika serta kejahatan serius. Sementara Thailand juga menjadi salah satu rujukan dalam kajian Komisi III.

Di Thailand, tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak hingga pendanaan terorisme dan pendanaan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan, berbagai perbandingan internasional tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Ia memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang bagi masyarakat dan kalangan ahli untuk memberikan masukan.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Dengan masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan penerapannya tetap proporsional dan menjunjung prinsip keadilan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.