Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 pada Sabtu (26/7/2025). Bertempat di Ruang Paripurna DPRD, sidang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, serta elemen organisasi masyarakat.
Sebanyak 30 anggota DPRD hadir baik secara fisik maupun virtual, sehingga memenuhi syarat quorum untuk melanjutkan agenda pembahasan.
Meski sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Henry Slamet, yang menyoroti perubahan jadwal sidang dari tanggal 24 Juli ke 26 Juli, rapat tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Empat Agenda Kunci Disepakati
Rapat kali ini membahas dan menyetujui empat agenda penting yang menjadi dasar dalam arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah. Keempat poin utama tersebut mencakup:
• Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025
• Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR Kota Sukabumi
• Persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029
• Revisi Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025
Penandatanganan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama pimpinan DPRD. Nota ini menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 dan merefleksikan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk membangun perencanaan anggaran yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Penyertaan Modal dan Rebranding BPR
Agenda kedua menyetujui Raperda tentang penyertaan modal kepada Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi. Dalam rapat, juru bicara pansus, Deden Solehudin, memaparkan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan mengikuti amanat UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Lebih dari sekadar perubahan nama, langkah ini merupakan bagian dari revitalisasi kelembagaan BPR agar lebih adaptif terhadap tuntutan zaman, khususnya dalam mendukung UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Pansus memberikan rekomendasi seperti penguatan sistem digital, pengembangan kapasitas SDM, serta tata kelola rekrutmen direksi yang terbuka dan profesional. Proses pengangkatan Direktur Utama akan melalui mekanisme rekomendasi DPRD dan uji kelayakan dari OJK.
RPJMD 2025–2029 Disetujui dengan Catatan Pansus
Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 juga menjadi sorotan utama. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun berdasarkan berbagai tahapan partisipatif, termasuk konsultasi publik, Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.
Beberapa catatan strategis yang ditekankan pansus antara lain:
• Optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat;
• Selektivitas program beasiswa sarjana;
Penanganan pengangguran melalui BLK dan job fair;
• Peningkatan layanan kesehatan di daerah pinggiran;
• Evaluasi program Posyandu Ayeuna dan pelayanan BPJS;
• Pembangunan Gedung Kecamatan Gunungpuyuh;
• Dukungan terhadap program Kota Wakaf yang akuntabel.
Selain itu, dibahas pula pentingnya penguatan kelembagaan dan diversifikasi pendanaan pembangunan, mulai dari CSR, APBN, hingga kemitraan global. Penekanan juga diberikan pada pengembangan sistem digital untuk pengelolaan parkir, peningkatan layanan PDAM, serta penguatan partisipasi warga pasca hilangnya program P2RW.
Revisi Rencana Kerja DPRD
Agenda terakhir membahas perubahan dalam Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan RPJMD serta dinamika terbaru KUA-PPAS. Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran oleh lembaga legislatif.
Wali Kota: Revitalisasi BPR dan Dorongan Transformasi Ekonomi
Dalam pernyataan penutupnya, Wali Kota Ayep Zaki menekankan pentingnya perubahan nomenklatur dan peran BPR sebagai bentuk reformasi tata kelola sektor keuangan daerah. “Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat peran BPR dalam mendukung UMKM dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan lokal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa BPR yang kini berstatus Perseroda akan memiliki cakupan layanan lebih luas, tidak hanya terbatas pada kredit tetapi juga pengembangan ekonomi inklusif.
Adapun lima tujuan pendirian Perseroda BPR dijabarkan sebagai berikut:
• Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal;
• Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan;
• Menyediakan pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien;
• Menjalankan prinsip tata kelola yang baik;
• Menghasilkan keuntungan yang sehat bagi daerah.
Lima Prioritas RPJMD Menuju Kota Sukabumi Bercahaya
Dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi pijakan utama untuk lima prioritas pembangunan, yaitu:
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
• Peningkatan kesejahteraan masyarakat;
• Perluasan lapangan kerja;
• Penataan infrastruktur dan wajah kota;
• Penguatan nilai-nilai inklusivitas pembangunan.
“Semua prioritas ini ditujukan untuk mengakselerasi cita-cita ‘Sukabumi Kota Bercahaya’—yakni kota yang terang secara fisik dan bermakna secara sosial,” ujar Wali Kota. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung terwujudnya kemajuan daerah yang berkontribusi nyata bagi bangsa. “Dari Sukabumi untuk Indonesia,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
