26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 18, 2026

Latest Posts

Dua Remaja Korban Pembacokan di Nagrak Dipulangkan dari RS, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartain.com – Dua remaja asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dipulangkan dari RSUD Sekarwangi pada Rabu (17/6/2026). Keduanya sebelumnya menjadi korban pembacokan oleh sejumlah remaja bersepeda motor saat menunggu teman untuk acara ulang tahun, Kamis (11/6/2026) malam.

Korban F (18) mengalami luka serius di pergelangan tangan kanan hingga hampir putus. Sementara R (16) menderita luka pada bagian lengan yang menyebabkan patah tulang. Keduanya menjalani operasi dan perawatan intensif di RSUD Sekarwangi.

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau diversi. Upaya itu karena para pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.

“Jadi gini, kita kan mau sistem RJ ya, Restorative Justice dengan pihak pelaku. Dalam artian istilahnya diversi, diversi itu khusus untuk anak yang usia di bawah 18 tahun,” kata Rangga, Rabu (17/6/2026).

Namun proses diversi terkendala karena pihak pelaku tidak kooperatif. Rangga menyebut pelaku tidak mau mengganti biaya rumah sakit dan tidak kooperatif dalam mediasi.

“Tapi kita itu terkendala, pihak pelaku tidak kooperatif. Tidak kooperatif, tidak mau mengganti biaya-biaya rumah sakit, tidak kooperatif lah pokoknya,” ujarnya.

Karena batas waktu 7 hari penanganan di kepolisian terlampaui dan diversi tidak berjalan, perkara akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Sampai akhirnya polisi melimpahkan kasus, udah terpaksa gitu, melimpahkan ke kejaksaan karena terpaksa udah lewat dari 7 hari,” kata Rangga.

Persoalan lain muncul pada administrasi rumah sakit. Kedua korban sebenarnya sudah bisa pulang sejak Senin (15/6/2026), namun tertahan karena biaya perawatan sekitar Rp28 juta. Fathan Rp14 juta, Muhammad Riko Rp13-14 juta.

Keluarga korban tidak mampu menanggung biaya. Orang tua F bekerja sebagai pemulung, sedangkan ayah R tukang parkir. “Bahkan untuk biaya rumah ke rumah sakit, pergi ongkos ke rumah sakit aja enggak ada. Sampai dia pinjem ke tetangganya,” kata Rangga.

Humas Pemasaran RSUD Sekarwangi Muhammad Rizal Perdana menjelaskan, kasus pembacokan memiliki mekanisme pembiayaan berbeda. Biaya seharusnya ditanggung pelaku karena ada aspek hukum. Rumah sakit meminta pembayaran 50% sebagai kebijakan.

“Di 50 persen itu adalah patokan di mana memang korban ini ada jasa operasi dan lain-lain. Bilamana tidak dibayarkan, maka kasihan juga pekerja kita, tidak akan mendapatkan haknya. Kita udah kebijaksanaan itu 50 persen,” ujarnya. Terkait SKTM, Rizal menegaskan itu bukan alat pembayaran melainkan permohonan keringanan. Data korban masuk desil 6, padahal syarat maksimal desil 5.

Sebagai solusi, rumah sakit menerima KTP orang tua korban sebagai jaminan sementara. Pasien dipulangkan setelah kondisi optimal. “Sampai nanti kasus selesai, dan nanti ada pihak korban yang datang ke rumah sakit untuk pembayaran atau penukaran si KTP tersebut. Jadi sistem rolling KTP. Untuk sekarang pasien udah bisa pulang,” pungkas Rizal.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.