Wartain.com || Menanggapi tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, Inspektorat Kota Sukabumi saat ini tengah menunggu penerbitan surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut berisi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Hal itu merujuk kepada laporan adanya dugaan pelanggaran ASN di Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut merujuk kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho.
“Untuk itu kita menunggu sesuai dengan SKB kan ada alurnya. Di SKB 5 sanksi ya, Menpan, Mendagri, KASN, BKN, sama Bawaslu itu ada alur-alur terjadi diduga ada pelanggaran-pelanggaran,” kata Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini kepada Wartain.com pada Sabtu (12/9/2024).
Saat ini dugaan pelanggaran tersebut sudah dilakukan tahap pemeriksaan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi. Een menyebut, hasil pemeriksaan tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sekarang untuk pemeriksaan dan sebagainya udah oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Bawaslu sudah menyampaikan ke BKN. Kita tunggu rekomendasi BKN nya seperti apa jadi saat ini kita menunggu rekomendasi itu,” ucap Een.
“Sampai saat ini saya belum terima surat apapun sampai saat ini. Mungkin itu dari BKN, dari BKN ke pak Pj Wali Kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tambahnya.
Terkait sanksi yang nantinya akan diberikan, Een menyatakan hal itu akan tertuang dalam SKB yang belum ia terima. Kedepan bentuk pelanggarannya akan diklasifikasikan sesuai dengan waktu pelanggaran.
“Pengenaan sanksi sesuai SKB ini kan dibagi dua, apakah pelaksanaannya itu sebelum penetapan atau sesudah penetapan karena kalau pelanggaran itu setelah penetapan itu sanksinya sangat berat tapi kalau sebelum penetapan memang di SKB itu masih sanksi moral,” ujarnya.
Sekedar informasi, dalam kegiatan Haornas tersebut, Kadispora selaku penanggung jawab acara mengundang para insan olahraga termasuk unsur Forkopimda yang didalamnya terdapat Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut juga mengundang seluruh pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kota Sukabumi. Termasuk didalamnya calon Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz yang menjabat sebagai Ketua Pengcab IPSI dan PTMSI.
Saat kehadirannya di Haornas beberapa pendukung Muraz juga turut hadir dengan memakai atribut dukungan terhadap Muraz di Pilkada.
Hal tersebut menjadi acuan Bawaslu Kota Sukabumi dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyebut, dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu menghasilkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Lebih lanjut terkait dugaan pelanggarannya, Yasti mengatakan, Kadispora diduga dengan sengaja membiarkan para pendukung Muraz hadir dengan menggunakan atribut.
“Dugaan pelanggaran pidananya setelah kami melakukan pembahasan frasanya dengan sengaja (membiarkan memakai atribut). Tapi kesengajaan tidak ada pencegahan ketika ada mengetahui ada yang menggunakan atribut,” kata Yasti.***(RAF)
