26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Dugaan Suap Dan Gratifikasi Wamenkumham, KPK Dapat Dukungan Data Dari PPATK

Wartain.com, Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Iya, betul,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi konfirmasi lewat pesan tertulis, Selasa 07/11/2023.

Ali menjelaskan data yang diberikan PPATK seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy Hiariej.

Dikonfirmasi terpisah, PPATK membenarkan telah memberikan data ke KPK untuk membantu mengusut kasus dugaan korupsi. Humas PPATK Natsir Kongah menegaskan PPATK mendukung semua lembaga penegak hukum.

Ketika dikonfirmasi apakah dukungan data dimaksud terkait dengan dugaan aliran dan transaksi mencurigakan orang dekat Eddy Hiariej, Natsir tidak menjawab tegas.

“Hasil analisis yang disampaikan kepada PPATK, siapa pun pihak terkait yang terkait secara signifikan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kerja sama dengan KPK pasti dilakukan jika beririsan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-Korupsi), pasti dilakukan kerja sama tukar menukar informasi,” kata Ivan.

KPK menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK tetapi belum diumumkan ke publik.

Lembaga antirasuah menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.

Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind.

Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

“Untuk mengakomodasi ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu karena ini banyak sekali, kita pakai gratifikasi,” tandasnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Eddy Hiariej untuk meminta tanggapan terkait penanganan kasus hukum tersebut, tetapi belum ada jawaban hingga berita ini ditulis.***

Foto : Sindonews

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.