Foto by : Humas Polres Sukabumi Kota
Wartain.com, Kota Sukabumi || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.
Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam dua gerombolan bermotor, diamankan di Dua lokasi berbeda, lima gerombolan bermotor diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor diamankan, saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam, Cibeureum, Kota Sukabumi.
Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut, dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto.
“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu 17/07/2023.
“Dari ke-16 orang ini, tujuh diantaranya akan menjalani proses penyidikan, karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk sembilan orang lainnya, akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.
Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam, dan akan menjalani proses penyidikan tersebut, merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.
“Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam ini, tiga diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun), dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan empat orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun), dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.
“Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.***
Editor : Raka Azi
(Aab/Godam)