Wartain.com || Surat pengajuan tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon nomor urut 01 Iyos Somantri dan Zainul kepada Mahkamah Konstitusi RI, resmi diterima pada Selasa 10/12/2024.
Adapun bukti diterima berupa surat dari MK RI bernomor: 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Bukti tersebut disampaikan Kuasa Hukum Paslon 01 Saleh Hidayat.
“Bersamaan dengan selesainya perbaikan berkas sengketa yang kami ajukan ke Bawaslu Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Kami pun ajukan surat ke MK. Alhamdulillaah diterima.” Jelas Saleh.
Menurutnya, poin yang diajukan ke Bawaslu yaitu indikasi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 02 Asep Jafar dan Andreas pada Pilkada 2024 yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Ke MK, kami mohonkan pembatalan hasil rekapitulasi akhir KPU tingkat Kabupaten karena adanya kecacatan hukum sehubungan belum tuntasnya permasalahan mengenai adanya dugaan kecurangan Paslon 02. Jelas KPU belum bisa memutuskan perolehan hasil akhir dan juga bisa dinyatakan bersalah dalam hal ini. Apalagi dimungkinkan terjadinya PSU di 27 Kecamatan akibat bukti-bukti keterlibatan ASN dan kecurangan lainnya yang terstruktur, sistematis dan massif tersebut,” terangnya.
Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul berjumlah 9 orang diantaranya: Saleh Hidayat, Ferri Gustaman, AA Brata Soedirja, Padlilah, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar dan Paizal Reza.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)