Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi para pemilih untuk segera mengurus pindah memilih. Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024 untuk empat kategori pemilih.
“Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Rabu 7/2/2024.
Betty menuturkan hari ini KPU akan melayani pindah milih hingga pukul 23.59 WIB. Dia pun meminta pemilih segera mengurus pindah milih di KPU kabupaten/kota atau PPK, dan PPS.
“Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan),” ujarnya.
Betty menuturkan untuk mengurus pindah milih, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Betty mengatakan pemilih juga harus membawa dokumen pendukung dari empat kategori yang ada.
“Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” ucap dia.
Nantinya, kata Betty, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih dapat mencoblos. Namun, Betty menyebut hal itu akan disesuaikan dengan ketersediaan surat suara.
Dia menyebut pemilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Selanjutnya, Betty menjelaskan, petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
“Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih,” tuturnya.***
Foto: KPU RI
Editor: Raka A. Firmansyah
(Ruswandi)