26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 15, 2026

Latest Posts

Hore! BSU Tahap 1 Sudah Cair, Tahap 2 Kapan?

Wartain.com || Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh. Saat ini, penyaluran masih berjalan untuk tahap pertama. Lalu, kapan jadwal pencairan BSU tahap 2?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, sampai dengan 24 Juni 2025, BSU telah diterima oleh 2,45 juta pekerja dari total target penerima sebanyak 3.697.836 orang di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja masih dalam proses penyaluran.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Yassierli menambahkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah mengantisipasi penyaluran melalui PT Pos Indonesia (Persero).

“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” imbuhnya.

Jadwal Pencairan Tahap 2

Lebih lanjut, target penerima BSU tahun ini mencapai 17 juta pekerja/buruh. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sekitar 4,5 juta calon penerima. Namun, saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi agar tepat sasaran.

“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” ucap Yassierli.

Sebagai informasi, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli, namun dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja/buruh Rp 600.000. Kemnaker pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan itu menetapkan syarat penerima BSU di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta wajib Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Selain itu, harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Permenaker itu juga menetapkan upah maksimal penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.