Wartain.com || Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia kembali menunaikan ibadah puasa sebagai kewajiban yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang hukum membatalkan puasa, baik karena alasan tertentu maupun tanpa sebab yang dibenarkan.
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183. Setiap muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Secara hukum, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan haram dan berdosa. Orang yang dengan sengaja makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan wajib bertaubat serta mengganti puasanya di hari lain.
Khusus bagi yang melakukan hubungan suami istri di siang hari, selain wajib mengqadha puasa, juga dikenakan kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.
Meski demikian, Islam memberikan keringanan atau rukhsah kepada golongan tertentu untuk tidak berpuasa atau membatalkannya. Mereka di antaranya adalah orang yang sedang sakit, musafir yang melakukan perjalanan jauh, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya, serta orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa.
Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Bagi yang mendapatkan keringanan, kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila seseorang makan atau minum karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak dianggap batal. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa hal tersebut merupakan rezeki dari Allah dan orang tersebut diperintahkan untuk melanjutkan puasanya.
Dengan memahami hukum dan ketentuan membatalkan puasa, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih baik serta menghindari perbuatan yang dapat mengurangi nilai dan kesempurnaan puasa.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
