Wartain.com || Belum adanya kejelasan tentang aturan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), memicu banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Atas hal tersebut, beberapa organ masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Desa Pawenang, melakukan diskusi dengan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi salahsatunya bidang pemerintahan, bertempat di Villa YSR, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 05/06/2025.
Diketahui, diskusi yang digagas oleh Forum Silaturahmi Masyarakat Desa Pawenang tersebut, mempertanyakan, pergantian atau Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) mengacu pada Undang-undang yang mana? Apakah Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau masih menggunakan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa?
Ditemui wartain.com, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah mengungkapkan, sejauh ini memang pihaknya belum membahas dan mempelajari secara detail, terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), pasca keluarnya UU No 3 Tahun 2024.
“Kami di Komisi I belum membahas itu, karena memang Peraturan Pemerintah (PP) nya belum turun. Tapi, Kami akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan kawan-kawan di DPRD terkait hal ini,” ungkap Jalil.
“Betul, di UU Perubahan itu yang di rubah kan hanya beberapa pasal saja, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Nah, secara otomatis Perda nya juga harus di rubah. Makanya, secepatnya Kami di Komisi I akan segera memanggil dan melakukan konsultasi terkait aturan ini,” tambah Jalil.
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Masyarakat Desa Pawenang, Ujang Oman mengatakan, pihaknya mau minta kejelasan saja soal mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang sampai saat ini belum juga terbit, baik PP maupun Perda.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi nomor400.10.2.2/2173/DPMD/2025. Hal Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tanggal 5 Maret 2025 yang mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang intinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tidak dapat diselenggarakan sampai dengan perangkat peraturan terkait terbit. Bagi Kami masih menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkap Ujang Oman.
“Dalam hal ini perlu kami mendapat penjelasan apakah surat Menteri dalam Negri termasuk juga pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan kalau memang benar hal itu sampai kapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalan Negri serta Peraturan Daerahnya terbit?” tanya Ujang Oman.
Selanjutnya, Ujang Oman menanyakan kembali, “Kalau Pemilihan Kepala Desa Antar waktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan menunggu PP, Permendagri dan Perda, tetapi kenapa jabatan Kepala Desa dan BPD 8 Tahun sudah diberlakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024?”
Berdasarkan data, di Desa Pawenang sendiri, jabatan Kepala Desa dijabat oleh Penjabat sementara yang sudah berakhir pada bulan Mei 2025, sedangkan kepastian mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu masih belum jelas.
“Dalam hal ini juga bagi Kami sangat janggal, itu pengangkatan Pjs mengacu pada Undang-undang yang mana? Aturan turunannya belum turun. Kalau begitu pengangkatan Pjs juga bisa dikatakan “cacat” hukum. Ini yang belum Kami paham,” tegas Ujang Oman.
“Kami dalam hal ini telah melakukan upaya koordinasi dan konsultasi, baik dengan pihak Kecamatan sampai dengan DPMD Kabupaten Sukabumi dan jawabannya tetap sesuai dengan yang tertera dalam surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi,” pungkas Ujang Oman.
Berdasarkan surat edaran Sekda, di Kabupaten Sukabumi ada 8 Desa yang memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salahsatunya adalah Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak.***
Foto : Aab
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul
