26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Latest Posts

Gugatan Warga Seret Program Wakaf Uang Pemkot Sukabumi ke Pengadilan

Wartain.com || Polemik program Wakaf Uang yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi kini berlanjut ke ranah hukum. Enam warga resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wali Kota Sukabumi dan sebuah yayasan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skb dan dikualifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Enam penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Agus Subagja, Edi Junaedi, Salman Faisal, Wing Wing Suhendar, Selvyane, serta Abdul Azis Subendi Jumadi. Dalam gugatan, Wali Kota Sukabumi cq Pemerintah Kota Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Dua Bangsa ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Selain tergugat utama, sejumlah institusi juga ikut digugat sebagai turut tergugat, yakni DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat, serta Notaris Merry.

Agenda sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Selasa, (27/1/2026), pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum penggugat dari Hijau Hitam Law Firm, Rozak Daud, menjelaskan bahwa persidangan awal belum menyentuh substansi gugatan dan masih berada pada tahapan awal proses beracara.

“Sidang pertama bersifat administratif, yaitu penunjukan hakim mediator sebagai tahapan wajib dalam perkara perdata. Jadi belum masuk ke pokok gugatan,” kata Rozak.

Ia menambahkan, majelis hakim yang akan menangani perkara umumnya terdiri dari tiga orang hakim, masing-masing satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Apabila proses mediasi yang dijalankan tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan hingga pemeriksaan perkara.

“Jika mediasi tidak menemukan titik temu, maka proses akan berlanjut ke tahapan pokok perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan para penggugat.

“Bagian Hukum Setda sedang mempelajari gugatan tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang turut tergugat,” kata Andang.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi telah menggelar rapat bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sejumlah pihak terkait sebagai langkah awal menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Semua sedang dipersiapkan untuk menghadapi gugatan ini,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, program Wakaf Uang yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki dan bekerja sama dengan pihak ketiga, Yayasan FKDB, sebelumnya menuai sorotan publik. Program tersebut dinilai memiliki potensi konflik kepentingan serta dianggap belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini kemudian dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi. DPRD merekomendasikan agar program wakaf tersebut dihentikan sementara waktu.

Selain itu, Panja DPRD juga mendorong agar pelaksanaan program wakaf ke depan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan pengawasan wakaf.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.