Wartain.com || Belakangan ini, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, bila ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS maka dapat mendapatkan sanksi administratif. Terlebih bisa juga berdampak pada pencabut izin.
Hal ini disampaikan Gus Ipul menanggapi ramainya keluhan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Gus Ipul saat di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada (6/2/2026).
Menurutnya, keselamatan pasien lebih dari segalanya dan harus diutamakan. Ia juga memastikan siap untuk bertanggungjawab penuh mengenai problem administrasi pasien.
“Ya jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegasnya.
Kendati, mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.
“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ucapnya.
Menurutnya, merupakan suatu kesalahan apabila ada rumah sakit yang menolak pasien gara-gara tidak bisa membayar. “Itu kesalahan besar,” ucap Gus Ipul.
Lanjutnya, mengenai pasien yang membutuhkan pelayanan dan penanganan atau punya penyakit kronis, rumah sakit harus langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“BPJS bisa (diaktifkan), BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu nanti administrasinya menyusul,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
