Wartain.com || Nasib nahas menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (37). Dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dan harus merelakan motornya dirampas oleh pelaku.
Kepada Wartain.com, Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Kampung Cijeruk, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 03.15 WIB.
Ade menambahkan, aksi pembegalan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. “Keterangan sementara Korban telah mengantarkan suaminya ke jalur, bertiga dengan anaknya, lalu pulang lagi. Pada saat pulang terjadi kejadian tersebut,” kata Ade,”.
“Pelaku terlebih dahulu menghadang korban dari arah depan dengan motornya. Kemudian salah seorang pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, salah satu pelaku mengancam dengan kata-kata dan merampas kunci kontak motor korban dari tangan korban,” lanjut Ade.
Akibatnya korban mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta. Saat ini peristiwa tersebut tengah ditangani oleh Polsek Gunungguruh Resor Sukabumi Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang membawa kendaraan sepeda motor di malam hari agar ditemani oleh suami atau kerabatnya,” tutup Ade.***(RAF)
