Wartain.com – Kasus tunggakan gaji 332 eks pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada kini ditangani UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan hal tersebut sebagai tindak lanjut audiensi para pekerja di DPRD Kabupaten Sukabumi pada awal Juli 2026 lalu.
“Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” kata Sigit, Sabtu (8/8/2026).
Tahap Pemeriksaan Berjalan
Menurut Sigit, pengawas ketenagakerjaan provinsi saat ini sedang melakukan serangkaian pemeriksaan. Tahapannya meliputi pengumpulan data dan bukti, verifikasi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, hingga pemanggilan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
Tujuannya untuk memastikan besaran hak yang menjadi kewajiban perusahaan dan mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan yang terjadi.
“Pengawas sedang melakukan proses penanganan, termasuk menghitung hak pekerja dan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Pemkab Sukabumi Lakukan Pendampingan
Meski penanganan sudah di tingkat provinsi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tetap melakukan pendampingan kepada para pekerja. Pendampingan dilakukan agar para eks buruh memahami mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
“kami akan terus mengawal dan mendampingi para pekerja sampai ada kejelasan mengenai hak-hak mereka,” kata Sigit.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Latar Belakang
Sebelumnya ratusan eks pekerja dua perusahaan tambang emas itu mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka mengadukan belum dibayarkannya gaji selama tiga bulan dan meminta Pemda memfasilitasi penyelesaian.
Para eks pekerja berharap proses pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi segera rampung, sehingga perusahaan bisa segera memenuhi kewajibannya membayar hak-hak mereka.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
