26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026

Latest Posts

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Wartain.com || Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan atas perkara tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo

Hakim menilai bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Oleh karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara.

“Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini,” ucap Sulistyo.

Sebelumnya, pihak Yaqut berpandangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara kuota haji tidak memiliki landasan serta alat bukti hukum yang memadai.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).

Menurut Mellisa, penetapan status tersangka terhadap seseorang wajib mengacu pada ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Mellisa menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat didasarkan pada landasan hukum yang telah dicabut maupun dinyatakan tidak lagi berlaku. Mengacu pada Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, status tersangka harus ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik serta disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah surat tersebut diterbitkan. Dokumen tersebut juga wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat mengenai perkara, serta penjelasan mengenai hak-hak tersangka.

“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa dalam sidang.

Mellisa menilai terdapat kejanggalan pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bertanggal 9 Januari 2026, mengingat penyidikan yang secara spesifik mengarah pada Yaqut sebagai tersangka baru dimulai pada 8 Januari 2026.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.