Wartain.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaksanakan pemusnahan puluhan ribu barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi dan turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 75 perkara yang ditangani Kejari sejak 11 September 2024 hingga 13 Mei 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran hukum di bidang narkotika, kesehatan, pencurian, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum secara menyeluruh. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkrah sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 230 gram sabu, 680 gram ganja, 59.298 butir tramadol, 26.200 butir hexymer, serta ratusan butir obat keras seperti riklona, alprazolam, dan lorazepam dari berbagai merek. Selain itu, dimusnahkan juga 7 unit handphone dan 21 timbangan digital yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Obat-obatan dan narkotika dihancurkan dengan blender, sementara senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Uang palsu senilai Rp10 juta yang terdiri dari 100 lembar pecahan Rp100.000 dibakar hingga hangus.
Dari kasus pidana umum lainnya, dimusnahkan pula sebuah peti kayu berwarna hitam dan delapan bilah senjata tajam dari pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta satu buah helm yang dijadikan barang bukti.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kejari dan unsur Forkopimda dalam menjaga ketertiban serta mencegah peredaran barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik