Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial HJ (25), warga Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku.
HJ, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap (tuna karya), diamankan dengan sejumlah barang bukti mencurigakan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi 18 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 6,16 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah pipet kaca yang diduga sebagai alat isap, satu unit timbangan digital, sebuah ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan HJ berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan HJ bersama barang bukti narkotika,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (13/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HJ mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok untuk diedarkan kembali di kawasan Kota dan Kabupaten Sukabumi. Ia diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu minggu menggunakan metode transaksi sistem tempel, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” tambah Tenda.
Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
