26.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa, Bolehkah atau Membatalkan? ini Penjelasannya!

Wartaain.com || Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa kerap bertanya mengenai hukum menggosok gigi di siang hari. Kekhawatiran muncul karena adanya pasta gigi dan air yang digunakan saat menyikat gigi, yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan, termasuk ketika sedang berpuasa. Rasulullah ﷺ bahkan sangat menganjurkan bersiwak sebagai bagian dari kebersihan diri.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa jika tidak memberatkan umatnya, beliau akan mewajibkan bersiwak setiap hendak melaksanakan salat.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum menggosok gigi saat puasa adalah boleh (mubah), selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.

Sebagian ulama membolehkan sikat gigi dilakukan pada pagi hari sebelum waktu Dzuhur. Sementara itu, ada pendapat yang memakruhkan setelah Dzuhur karena bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah.

Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa menyikat gigi tetap diperbolehkan kapan saja selama berhati-hati dan tidak menelan apa pun.

Apabila seseorang dengan sengaja menelan pasta gigi atau air saat berkumur, maka puasanya dinyatakan batal. Namun, jika tertelan secara tidak sengaja dan ia sudah berusaha berhati-hati, maka puasanya tetap sah.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu khawatir untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut selama berpuasa, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Untuk menghindari keraguan, menyikat gigi dapat dilakukan setelah sahur atau setelah berbuka puasa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.