Wartain.com || Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi berinisial HM (53), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi. HM yang menjabat untuk periode 2019-2027 diduga telah menyelewengkan anggaran desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dua lembar Surat Keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2019 hingga 2023, tiga rekening koran dari bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
“HM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama lima tahun anggaran, mulai 2019 sampai 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan HM tercatat sebesar Rp500.556.675 (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
HM kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik