Wartain.com || Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal (Satresmob Bareskrim) berhasil menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga terlibat dalam peredaran dan pembuatan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat selama sekitar 20 tahun.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadapi, menyampaikan bahwa pelaku tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 20 tahun, namun baru berhasil diamankan saat ini.
“Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya di Jakarta pada Minggu (12/4/2026).
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai perakit sekaligus produsen senjata api ilegal, terutama jenis revolver dan pistol. Senjata hasil produksinya tersebut diduga kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan maupun pemburu liar.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, satu unit senjata laras panjang yang masih dalam tahap perakitan, dua butir amunisi kaliber 22, serta barang lainnya seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel.
Alhasil, dari tangan Ki Bedil, petugas berhasil mengamankan empat popor senjata laras panjang beserta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api ilegal.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
